KPK Terbitkan Sp3 terhadap Kasus Korupsi BLBI, Boyamin Saiman: Saya Masih Berharap Dibawa ke Pengadilan Dulu

- 9 April 2021, 12:06 WIB
 Ketua MAKI Bonyamin Saiman mengatakan penerbitan SP3 KPK terhadap kasus korupsi BLBI tidak sah apa pun dalilnya.
Ketua MAKI Bonyamin Saiman mengatakan penerbitan SP3 KPK terhadap kasus korupsi BLBI tidak sah apa pun dalilnya. / Antara

Pada penutupnya, Boyamin menyampaikan pesan kepada KPK agar tidak buru-buru menerbitkan SP3 tanpa putusan hakim terlebih dahulu.

Baca Juga: Syok Berat Lihat Video Gisel di Pernikahan Atta-Aurel, Edho Zell Disindir Netizen Cuma Makan dan Ambil Suvenir

"Jadi, jangan buru-buru deh," ujar Boyamin Saiman.

Perlu diketahui, SP3 tersebut dikeluarkan KPK seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.

MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Akan Segera Cair April 2021, Berikut Cara Cek Penerima dengan NIK KTP

Sementara itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terlibat karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Aryad Temenggung.

KPK merilis SP3 tersebut sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x