Pada penutupnya, Boyamin menyampaikan pesan kepada KPK agar tidak buru-buru menerbitkan SP3 tanpa putusan hakim terlebih dahulu.
"Jadi, jangan buru-buru deh," ujar Boyamin Saiman.
Perlu diketahui, SP3 tersebut dikeluarkan KPK seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.
MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: BPUM Tahap 2 Akan Segera Cair April 2021, Berikut Cara Cek Penerima dengan NIK KTP
Sementara itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terlibat karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Aryad Temenggung.
KPK merilis SP3 tersebut sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***