“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST),” ucap Mahfud MD.
“ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN (Pengadilan Negeri), 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” tuturnya.
Lanjut Mahfud MD, KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun PK tersebut tidak terima oleh MA.
“KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA” ucapnya.
“ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres,” tutur Mahfud MD.
Keppres yang dimaksud adalah Keppres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” tutur Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, diterbitkannya SP3 oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memancing riuh.
Sejumlah tokoh publik memberikan pandangannya terkait hal tersebut antara lain politisi PKS, Mardani Ali Sera, Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, dan Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah.***