Sebagaimana diketahui, SP3 tersebut diterbitkan KPK seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.
MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.
SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***