KPK Perdana Terbitkan SP3 untuk BLBI, Saor Siagian: KPK Saat Ini Gak Punya Harga Diri

- 9 April 2021, 19:39 WIB
Aktivis Antikorupsi Saor Siagian menilai KPK saat ini sudah kehilangan harga diri setelah menerbitkan SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
Aktivis Antikorupsi Saor Siagian menilai KPK saat ini sudah kehilangan harga diri setelah menerbitkan SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim. /Antara

Sebagaimana diketahui, SP3 tersebut diterbitkan KPK seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.

MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.

SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dua Sisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x