KPK Perdana Terbitkan SP3 untuk BLBI, Saor Siagian: KPK Saat Ini Gak Punya Harga Diri

- 9 April 2021, 19:39 WIB
Aktivis Antikorupsi Saor Siagian menilai KPK saat ini sudah kehilangan harga diri setelah menerbitkan SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
Aktivis Antikorupsi Saor Siagian menilai KPK saat ini sudah kehilangan harga diri setelah menerbitkan SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim. /Antara

PR BEKASI - Aktivis antikorupsi Saor Siagian ikut  memberikan komentar terkait penerbitan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Dalam pandangannya Saor Siagian menilai bahwa KPK saat ini di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah kehilangan harga diri.

Sebagai informasi, SP3 tersebut mengenai pemberhentian Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Bawa Pulang Lagi Amplop 'Rp500.000' dari Pernikahan Atta-Aurel, Edho Zell: Sebenarnya Mau Amplopin Rp2 Juta

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disebut terlibat lantaran diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Aryad Temenggung.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI, yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Namun, SP3 yang dikeluarkan KPK saat ini menjadi yang perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri, untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, SP3 tersebut diterbitkan karena perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tidak terpenuhi.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kasus Covid-19 Lagi Turun, Mudik Sepakat Tahan Dulu

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” ujar Alexander Marwata.

Menanggapi hal tersebut, Saor Siagian menilai kawan-kawan KPK telah kehilangan harga dirinya.

Argumentasi tersebut disampaikan Saor Siagian dalam acara Dua Sisi yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

"Kalau saya mengatakan kawan-kawan di KPK gak punya harga diri," tutur Saor Siagian, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Bantah Rumor TMII Akan Dikelola Keluarga Jokowi, Moeldoko: Itu Pandangan Primitif!

Dasar argumentasi tersebut, ungkap Saor Siagian, adalah karena Sjamsul Nursalim dan istrinya mangkir pemanggilan KPK.

"Karena beberapa kali Nursalim ini dipanggil, kemudian gak pernah dateng. Kemudian tidak tahu alasan fundamental, memberikan SP3. Dan itu pertanyaan besar," ucap Saor Siagian.

Selain itu, Saor Siagian menilai Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai pengkhianat hukum lantaran tidak menghormati penegak hukum.

"Ada warga negara dipanggil KPK, kemudian berkali-kali tidak datang. Apa dia gak pengkhianat? Pengkhianat hukum, tidak ada respek kepada penegak hukum," kata Saor Siagian.

Baca Juga: Catat! Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan 6 Pos Penyekatan di Jalur Mudik

Sebagaimana diketahui, SP3 tersebut diterbitkan KPK seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.

MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.

SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dua Sisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x