"Pledoi Syahganda, 'Kemunduran demokrasi kita sudah dibahas para Indonesianis, khususnya di Australia, dan bahkan beberapa hari lalu dirilis oleh kementerian luar negeri AS'," katanya.
Saya membaca lengkap pleidoi Dr Syahganda. Saya terharu, sedih, merintih dan mohon Ketua dan anggota Majelis Hakim untuk membebaskan ybs demi keadilan dan kebenaran https://t.co/qF9fezl6qx— Musni Umar (@musniumar) April 9, 2021
"Ini dapat membahayakan nasib bangsa kita, dikucilkan dari pergaulan internasional," sambungnya.
Baca Juga: KPK Perdana Terbitkan SP3 untuk BLBI, Saor Siagian: KPK Saat Ini Gak Punya Harga Diri
Dalam pledoinya, Syahganda juga menyebutkan kalau saat ini dia sedang diadili karena kebebasan politiknya, yang berkaitan dengan 5 twitnya di Twitter mengenai RUU Omnibus Law Ciptaker ketika itu.
Dia mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap dan memenjarakannya selama 6 bulan, dan jaksa memberinya tuntutan penjara selama 6 tahun.
Sementara itu, dalam pemeriksaan BAP yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, diungkapkan Syahganda bahwa dia mendapat pertanyaan yang berfokus pada twitnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kasus Covid-19 Lagi Turun, Mudik Sepakat Tahan Dulu
Hingga akhirnya dia dikenakan UU ITE dan UU Peraturan Hukum Pidana tahun 1946.
Dia pun dijerat pada tuntutan JPU dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1946, karena dianggap telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di kalangan rakyat.
Syahganda menyatakan, semenjak awal penangkapannya, ada 'framing media' yang dipropagandakan oleh pihak Kepolisian.