Untuk menolak kebijakan THR dicicil tersebut, bersama dengan berbagai isu lain seperti UU Cipta Kerja.
Said mengatakan buruh akan melakukan aksi lapangan dan virtual pada Senin 12 April 2021, yang melibatkan ribuan pekerja di 1.000 pabrik di 20 provinsi di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pada Senin 5 April 2021, Menaker Ida mengatakan skema THR 2021 masih dalam pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Dalam kesempatan itu, Ida juga memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.***