Menaker Ida Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR kepada Pekerja Paling Lambat Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 11:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya.
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya. /Instagram/@idafauziyahnu

PR BEKASI - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Dalam surat tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR sesuai dengan perundang-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Sinovac Akui Vaksin Covid-19 Buatannya Miliki Kelemahan, Berikut Faktor Penyebabnya

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Baca Juga: Sebentar Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Bulan Ramadhan Arab Beserta Arti dan Keutamaannya

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara
kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan
internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Senin 12 April 2021.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Baca Juga: Selain untuk Diet, 5 Olahraga Ini Bisa Cepat Bakar Kalori dalam Waktu 30 Menit Saja

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan
memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x