Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Diantaranya Malah Digunakan Bayar Dangdutan

- 15 April 2021, 18:21 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy didakwa oleh jaksa telah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.
Mantan Menteri KKP Edhy didakwa oleh jaksa telah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar. /Instagram.com/edhy.prabowo

PR BEKASI - Terdakwa Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan baru saja menjalani sidang perdananya atas kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur pada Kamis, 15 April 2021.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Edy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih benning lobster (BBL) dengan total hingga Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Dianjurkan Rasulullah SAW, Simak 5 Manfaat Dahsyat Makan Kurma Saat Berbuka Puasa

Jaksa juga menjelaskan bahwa terdakwa Edhy Prabowo telah menggunakan uang tersebut dan salah satunya digunakan untuk membayar dangdutan.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, berikut adalah rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy Prabowo untuk berbagai macam keperluan pribadinya:

Baca Juga: Bank BRI Undur Diri dari Aceh dan Tutup Seluruh Operasional Perbankan

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

- Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Baca Juga: Soal Ade Armando dan Artis Pamer Kekayaan, Deddy Corbuzier: Yang Salah Netizen dan Pola Pendidikan Indonesia

- Rp15 juta kepada pedangdut Betty Elista.

- Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh.

- Rp500 juta membeli tanah milik Aan Prawira di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

- Rp414 juta membeli mobil HRV untuk Anggia.

- Rp302,6 juta untuk membeli jam tangan merek Jacob & Co.

Baca Juga: MUI Kecewa Ceramah Tengku Zulkarnain Singgung Warna Kulit, Muannas: Sikap seperti Ini yang Diharapkan

- Rp750 juta membayar jasa notaris Alvin Nugraha untuk balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.

- US$5.000 atau sekitar Rp73,02 juta kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.

- Rp740 juta untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold dan Rp175 juta untuk membayar pajak Bea Cukai.

Baca Juga: Tanggapi Persidangan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Sangat Jelas Pak HRS Dikriminalisasi

- Membeli mobil satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer

- Rp3,4 miliar. Sebesar Rp2,5 miliar diberikan ke Staf Edhy, Qusairi Rowi. Sisanya ditransfer ke beberapa rekening yang diberikan oleh Amiril.

- Rp3,7 miliar diberikan ke PT Gardatama Nusantara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah