Munarman Hadir di Baiat ISIS, Kapitra Ampera: Harusnya Dia Lapor Polisi dan Dia Wajib Melaporkan Itu

- 30 April 2021, 10:50 WIB
Politisi PDIP, Kapitra Ampera menyebut bahwa Munarman terbukti hadir di baiat ISIS dan seharusnya dia melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi.
Politisi PDIP, Kapitra Ampera menyebut bahwa Munarman terbukti hadir di baiat ISIS dan seharusnya dia melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

PR BEKASI - Politisi PDIP Kapitra Ampera mengatakan bahwa seharusnya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan kepada pihak kepolisian saat dirinya diundang untuk mengisi seminar di baiat ISIS.

Kapitra Ampera menegaskan bahwa Munarman punya kewajiban untuk melaporkan baiat ISIS kepada Polisi, apalagi dia sudah diundang sebanyak tiga kali di acara yang sama.

Hal itu disampaikan Kapitra Ampera saat menjadi narasumber di acara "Dua Sisi" bertajuk "Munarman: Dibaiat ISIS Dianggap Teroris" pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Tegaskan Munarman Tak Tahu-menahu Soal Baiat ISIS, Aziz Yanuar: Kalau Tahu, Saya Yakin Beliau Akan Menolak

"Munarman hadir di waktu ada baiat itu. Munarman punya kewajiban melaporkan ke Polisi," kata Kapitra Ampera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Jumat, 30 April 2021.

"Kalau ada orang dibaiat untuk menjadi terorisme, ini menurut UU Pasal 13C, dan dia ada, harusnya dia lapor Polisi. Setelah seminar itu selesai, dia lapor Polisi bahwa ada orang dibaiat," sambungnya.

Kapitra Ampera pun menyayangkan sikap Munarman yang tidak melaporkan baiat ISIS itu kepada Polisi, meski Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak tahu-menahu soal baiat ISIS tersebut.

Baca Juga: Viral Video Munarman Check In dengan Lily Sofia, Nahra: Itu Lagi Sama Istrinya, Tapi Malah Ditulis Selingkuh

"Aziz katakan cuma sekali di Makassar, penyidik kepolisian menemukan di dua tempat lain pada peristiwa yang sama, tidak juga dilaporkan," kata Kapitra Ampera.

"Kalau kita persangka dalam persepsi sosiologi, oke dia kebetulan hadir, itu sosiologi. Tapi persepsi hukum beda, dia hadir di situ, di Makassar tidak dilaporkan, di UIN Jakarta tidak dilaporkan, di Medan tidak dilaporkan," sambungnya.

Kapitra Ampera menilai, tindakan Munarman yang tidak melaporkan baiat ISIS ke Polisi sama saja dengan menyetujui adanya tindakan terorisme.

Baca Juga: Gagal Bawa Pulang Kedua Anaknya, Tangis Tsania Marwa Pecah: Mereka Takut Diculik dan Diambil Paksa

"Berarti dia menyetujui adanya perbuatan terorisme. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2008 ini kejahatan yang dapat dihukum, menyembunyikan informasi, ada hukum minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Kapitra Ampera.

"Di situlah penyidik berpijak dalam melakukan penyidikan dan penangkapan. Jadi jangan bikin framing seolah-olah ini penzaliman dan pelanggaran HAM," sambungnya.

Terakhir, Kapitra Ampera menilai bahwa Tim Densus 88 selalu bekerja dengan sangat teliti, sehingga tidak gampang menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka terorisme.

Baca Juga: Mahfud MD Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris, Andi Arief: Saya Kecewa, Ternyata Dugaan Selama Ini Benar

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Arief Subhan mengatakan bahwa peristiwa yang disebut-sebut baiat ISIS itu terjadi di lingkungan komersial kampus pada 2014 silam.

"Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan komersial UIN Jakarta. Jadi ada semacam hotel dan ada ruang pertemuan yang disewakan secara publik, dan pada saat itu ada organisasi atau kelompok yang menyewa tempat itu, dan digunakan untuk kegiatan yang di luar sepengetahuan pihak UIN Jakarta," tutur Arief Subhan.

Arief Subhan pun mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa acara itu adalah baiat ISIS, karena yang menyewa saat itu adalah Forum Aktivis Syariat Islam, dan pihaknya pun tidak bisa memastikan apakah benar Munarman hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Usai Tangkap Munarman, Rocky Gerung: Presiden Gagal Merawat Kebersamaan

"Kalau kita lihat di media sosial yang berkembang pada waktu itu, namaya Forum Aktivis Syariat Islam atau Faksi. Kita tidak tahu apakah di situ ada kehadiran Bapak Munarman atau tidak. Kita sama sekali tidak tahu," kata Arief Subhan.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah