Soroti Penonaktifan 75 Pegawai, Sejumlah Profesor dan Guru Besar Mengaku Cemaskan KPK Akan Tumpul

- 17 Mei 2021, 06:07 WIB
Sejumlah profesor dan guru besar mengaku cemas jika KPK akan tumpul seiring soroti penonaktifan 75 pegawai  yang tak lolos TWK.
Sejumlah profesor dan guru besar mengaku cemas jika KPK akan tumpul seiring soroti penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK. /ANTARA

Baca Juga: Muhammadiyah Sebut KPK Tamat di Tangan Jokowi, Ali Ngabalin: Otak-otak Sungsang Gini Merugikan

Soal dalam TWK pegawai KPK, disebutkan Fathul, banyak yang di luar nalar sehat.

Oleh sebab itu, ia menilai wajar ketika anggapan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan skenario mulai menyeruak.

Pasalnya, banyak pegawai yang selama ini telah membuktikan diri mempunyai komitmen kuat dan diakui darma baktinya di dalam dan di luar negeri dalam
pemberantasan korupsi, tidak lolos tes.

"Kami sangat khawatir, ketika KPK menjadi semakin lemah dengan disingkirkannya orang-orang dengan integritas tinggi satu per satu dan bukan tidak mungkin, jika pola yang sama berlanjut di masa depan, gigi KPK semakin tumpul dan Indonesia menjadi surga bagi para koruptor," ujar Fathul sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa 17 Mei 2021.

Baca Juga: Gus Nadir Bela 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan: Terima Kasih, Sudah Banyak Koruptor yang Kalian Tangkap

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena, semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku.

"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," katanya.

Selain itu, Ali juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x