Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan lagi untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 51 orang pegawai KPK yang diberhentikan tersebut masih harus ke kantor seperti biasanya, karena status kepegawaian mereka berakhir sampai 1 November 2021.
Baca Juga: Bunga Zainal Geram Sang Suami Disebut Kakeknya: Emak-emak Suka Pada Gak Ngaca!
"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK," kata Alexander Marwata di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
"Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor? Yang namanya pegawai, ya harus ke kantor," sambungnya.
Meski demikian, Alexander Marwata mengatakan bahwa pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.
"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja," ucapnya.
"Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa, tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," kata Alexander Marwata.***