Rizieq Shihab Dihukum 5 Bulan Penjara, Sahroni: Vonis Ini jadi Pengingat Penegak Hukum jangan Pilih Kasih

- 28 Mei 2021, 14:31 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab. / Fraksi Partai Nasdem

Baca Juga: Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Suparman menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x