Rizieq Shihab Dihukum 5 Bulan Penjara, Sahroni: Vonis Ini jadi Pengingat Penegak Hukum jangan Pilih Kasih

- 28 Mei 2021, 14:31 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab. / Fraksi Partai Nasdem

PR BEKASI - Sidang putusan kasus Rizieq Shihab sudah diketok palu oleh majelis hakim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Menanggapai putusan majelis hakim, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa hal itu patut diapresiasi agar menjadi contoh bagi masyarakat harus berbuat di tengah pandemi Covid-19.

"Putusan tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi Covid-19," kata Ahmad Sahroni, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak

Wakil Ketua Komisi III DPRI RI itu berharap putusan terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berpikir ulang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut, Ahmad Sahroni meminta agar polisi maupun pihak terkait tetap teags dan tidak tebang pilih dalam menegakan aturan terkait kerumunan yang berpotensi menambah jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

"Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu meminta Polri harus tetap tegas terhadap pelanggar prokes, terutama setelah angka positif Covid-19 kembali meningkat.

Baca Juga: Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Suparman menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x