Gemas Hakim Hanya Jatuhkan Vonis Denda Rp20 Juta pada HRS, Begini Tanggapan Ferdinand Hutahaean

- 28 Mei 2021, 18:21 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan putusan hakim pada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan putusan hakim pada Habib Rizieq Shihab (HRS). /YouTube/Ferdinand Hutahaean

PR BEKASI - Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean secara implisit mengaku kecewa dengan putusan vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Untuk informasi, putusan vonis Habib Rizieq Shihab telah dijatuhkan hakim pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Habib Rizieq Shihab divonis bersalah atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas Murni dari Vonis Jika Lakukan Ini, Haikal Hassan: Insya Allah

Adapun hukuman tersebut berupa hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan.

Terkait hal tersebut, Ferdinand membagikan foto seorang yang membawa timbangan yang identik mewakili bentuk keadilan.

Baca Juga: Soroti Vonis Hakim pada Habib Rizieq, Muannas Alaidid: Kita Hormati Meski Jaksa Dipastikan Banding

Menurut Ferdinand, hukum seharusnya adil kepada setiap lapisan masyarakat, termasuk HRS.

"Dia ditutup mata agar tak melihat siapa dan identitas atau predikat sosial setiap manusia didepan hukum. Semua sama dan setara tanpa embel2 apapun. Dia memegang timbangan yg sama berat, artinya adil bagi semua," kata Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menilai, putusan hakim jauh dari keadilan karena telah memandang HRS secara subyektif.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak

"Tp skrg tak lg, Hakim sdh bs melihat Rizieq sbg tokoh agama katanya," tutur Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean.
Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3


Penting diketahui, JPU sebelumnya menuntut hukuman vonis berupa kurungan selama 2 tahun kepada terdakwa Habib Rizieq dalam gelaran sindang pada Senin, 17 Mei 2021.

Tuntutan hukuman kurungan 2 tahun tersebut mengacu pada kasus kerumunan di Margaz Syariah, Bogor dan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

Sementara itu, vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS Ummi akan dirilis pada Kamis, 3 Juni 2021 mendatang.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman pidana 15 tahun dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong  tes swab di RS Ummi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x