Cara Ajukan Aduan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 18 Juni 2021, 21:40 WIB
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367 /

PR BEKASI - Seringnya terjadi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tentu membuat resah masyarakat.

Terlebih maladministrasi tersebut diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah yang erat kaitannya dengan masyarakat.

Dugaan maladministrasi itu terjadi tak hanya di daerah tetapi ada juga yang di pusat, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juga di Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas guna menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baca Juga: Minta Kemenko Perekonomian Tunda Impor Beras hingga Awal Mei, Ombudsman: Stok Beras Nasional Relatif Aman

Karena itu, demi mencegah tindakan seperti itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya maladministrasi maka bisa membuat aduan ke Ombudsman.

Namun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, dalam aduan yang diajukan, Ombudsman menolak laporan sebagai berikut:

1. Pelapor yang belum pernah menyampaikan keberatan, baik itu secara lisan maupun tertulis pada pihak yang dilaporkan.

2. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x