PR BEKASI - Seringnya terjadi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tentu membuat resah masyarakat.
Terlebih maladministrasi tersebut diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah yang erat kaitannya dengan masyarakat.
Dugaan maladministrasi itu terjadi tak hanya di daerah tetapi ada juga yang di pusat, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juga di Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas guna menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Karena itu, demi mencegah tindakan seperti itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya maladministrasi maka bisa membuat aduan ke Ombudsman.
Namun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, dalam aduan yang diajukan, Ombudsman menolak laporan sebagai berikut:
1. Pelapor yang belum pernah menyampaikan keberatan, baik itu secara lisan maupun tertulis pada pihak yang dilaporkan.
2. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.