Baca Juga: Warga Bekasi Teriak Soal Matinya Air Sejak Minggu, Ombudsman 'Marahi' PDAM Tirta Bhagasasi
3. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dalam pengajuan aduan juga diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
1. Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia.
2. Laporan sudah secara langsung disampaikan pada pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.
3. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun terjadi.
Baca Juga: Tanggapi Penembakan Kafe Cengkareng, Ombudsman Nilai Penegakkan PSBB Pemprov Jakarta Lemah
Sementara, Ombudsman juga mencatat beberapa persyaratan dokumen dalam aduan, yaitu:
1. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/SIM).
2. Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi: