Cara Ajukan Aduan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 18 Juni 2021, 21:40 WIB
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367 /

Baca Juga: Warga Bekasi Teriak Soal Matinya Air Sejak Minggu, Ombudsman 'Marahi' PDAM Tirta Bhagasasi

3. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dalam pengajuan aduan juga diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

1. Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia.

2. Laporan sudah secara langsung disampaikan pada pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.

3. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun terjadi.

Baca Juga: Tanggapi Penembakan Kafe Cengkareng, Ombudsman Nilai Penegakkan PSBB Pemprov Jakarta Lemah

Sementara, Ombudsman juga mencatat beberapa persyaratan dokumen dalam aduan, yaitu:

1. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/SIM).

2. Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi:

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x