1. Anda dapat datang ke Kantor Ombudsman RI atau Perwakilan Ombudsman RI.
Baca Juga: Sambutan Ombudsman, Jokowi: Pelayanan Publik Adalah Wajah Konkret Kehadiran Negara
2. Melalui surat.
3. Dapat juga menghubungi ke 137 dan 0821 3737 3737
4. Kirim email ke [email protected]
5. Melalui pengaduan daring atau www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan unggah dokumen yang disyaratkan.
Harap diingat bagi masyarakat yang ingin mengajukan laporan, aduan pada Ombudsman tidak dipungut biaya.***