Cara Ajukan Aduan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 18 Juni 2021, 21:40 WIB
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367 /

1. Anda dapat datang ke Kantor Ombudsman RI atau Perwakilan Ombudsman RI.

Baca Juga: Sambutan Ombudsman, Jokowi: Pelayanan Publik Adalah Wajah Konkret Kehadiran Negara

2. Melalui surat.

3. Dapat juga menghubungi ke 137 dan 0821 3737 3737

4. Kirim email ke [email protected]

5. Melalui pengaduan daring atau www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan unggah dokumen yang disyaratkan.

Harap diingat bagi masyarakat yang ingin mengajukan laporan, aduan pada Ombudsman tidak dipungut biaya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x