Cara Ajukan Aduan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 18 Juni 2021, 21:40 WIB
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367
Simak tata cara mengajukan aduan dugaan maladministrasi di pelayanan publik ke Ombudsman RI. Pixabay/5317367 /

PR BEKASI - Seringnya terjadi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tentu membuat resah masyarakat.

Terlebih maladministrasi tersebut diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah yang erat kaitannya dengan masyarakat.

Dugaan maladministrasi itu terjadi tak hanya di daerah tetapi ada juga yang di pusat, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juga di Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas guna menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baca Juga: Minta Kemenko Perekonomian Tunda Impor Beras hingga Awal Mei, Ombudsman: Stok Beras Nasional Relatif Aman

Karena itu, demi mencegah tindakan seperti itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya maladministrasi maka bisa membuat aduan ke Ombudsman.

Namun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, dalam aduan yang diajukan, Ombudsman menolak laporan sebagai berikut:

1. Pelapor yang belum pernah menyampaikan keberatan, baik itu secara lisan maupun tertulis pada pihak yang dilaporkan.

2. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.

Baca Juga: Warga Bekasi Teriak Soal Matinya Air Sejak Minggu, Ombudsman 'Marahi' PDAM Tirta Bhagasasi

3. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dalam pengajuan aduan juga diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

1. Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia.

2. Laporan sudah secara langsung disampaikan pada pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.

3. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun terjadi.

Baca Juga: Tanggapi Penembakan Kafe Cengkareng, Ombudsman Nilai Penegakkan PSBB Pemprov Jakarta Lemah

Sementara, Ombudsman juga mencatat beberapa persyaratan dokumen dalam aduan, yaitu:

1. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/SIM).

2. Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi:

- Rincian kejadian atau peristiwa, kapan dan di mana terjadi masalah.
- Petugas atau pejabat penyelenggara layanan yang terkait peristiwa.
- Upaya apa saja yang sebelumnya sudah dilakukan Anda dalam waktu 2 tahun tersebut.
- Haparan yang Anda miliki dengan mengajukan pengaduan tersebut kepada Ombudsman.

Baca Juga: Ombudsman Sebut 2 Potensi Pelanggaran Vaksin Covid-19 yang Diterima Selebgram Helena Lim

3. Juga sertakan Surat Kuasa Asli dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, jika Anda bukan korban secara langsung.

Contohnya kuasa hukum, kelompok masyarakat, anggota keluarga, dan lainnya.

4. Dokumen yang menunjukkan legalitas apabila mengatasnamakan LSM, Badan Hukum, Yayasan, dan yang lainnya. Misal: Akta Pendirian, Surat Keputusan, AD/ART, atau lainnya.

5. Informasi alamat harus lengkap disertai nomor telefon yang bisa dihubungi, jika mempunyai email dapat dilengkapi.

Baca Juga: Sambutan Ombudsman, Jokowi Minta Masyarakat Aktif Sampaikan Kritik dan Masukan

6. Pernyataan permintaan kerahasiaan identitas jika diinginkan.

7. Bukti-bukti, dokumen atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.

Lalu bagaimana cara menyampaikan laporan atau aduan pada Ombudsman?

1. Anda dapat datang ke Kantor Ombudsman RI atau Perwakilan Ombudsman RI.

Baca Juga: Sambutan Ombudsman, Jokowi: Pelayanan Publik Adalah Wajah Konkret Kehadiran Negara

2. Melalui surat.

3. Dapat juga menghubungi ke 137 dan 0821 3737 3737

4. Kirim email ke [email protected]

5. Melalui pengaduan daring atau www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan unggah dokumen yang disyaratkan.

Harap diingat bagi masyarakat yang ingin mengajukan laporan, aduan pada Ombudsman tidak dipungut biaya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x