- Rincian kejadian atau peristiwa, kapan dan di mana terjadi masalah.
- Petugas atau pejabat penyelenggara layanan yang terkait peristiwa.
- Upaya apa saja yang sebelumnya sudah dilakukan Anda dalam waktu 2 tahun tersebut.
- Haparan yang Anda miliki dengan mengajukan pengaduan tersebut kepada Ombudsman.
Baca Juga: Ombudsman Sebut 2 Potensi Pelanggaran Vaksin Covid-19 yang Diterima Selebgram Helena Lim
3. Juga sertakan Surat Kuasa Asli dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, jika Anda bukan korban secara langsung.
Contohnya kuasa hukum, kelompok masyarakat, anggota keluarga, dan lainnya.
4. Dokumen yang menunjukkan legalitas apabila mengatasnamakan LSM, Badan Hukum, Yayasan, dan yang lainnya. Misal: Akta Pendirian, Surat Keputusan, AD/ART, atau lainnya.
5. Informasi alamat harus lengkap disertai nomor telefon yang bisa dihubungi, jika mempunyai email dapat dilengkapi.
Baca Juga: Sambutan Ombudsman, Jokowi Minta Masyarakat Aktif Sampaikan Kritik dan Masukan
6. Pernyataan permintaan kerahasiaan identitas jika diinginkan.
7. Bukti-bukti, dokumen atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.
Lalu bagaimana cara menyampaikan laporan atau aduan pada Ombudsman?