Sebut dr. Lois Owien Tak Bisa Dikriminalkan, Refly Harun: Yang Salah Itu Tindakan Penegak Hukum

- 20 Juli 2021, 15:28 WIB
Refly Harun sebut dr. Lois Owien tak bisa dikriminalkan karena yang salah tindakan penegak hukum dalam memfasilitasi orang yang keberatan.
Refly Harun sebut dr. Lois Owien tak bisa dikriminalkan karena yang salah tindakan penegak hukum dalam memfasilitasi orang yang keberatan. /Instagram.com/@reflyharun

"Karena dia diadukan dan yang mengadukan ini cukup powerfull, maka cepat diproses. Tapi karena ada protes dari masyarakat dilepaskan, tapi dimoderasi bahwa ini ODGJ," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas menilai bahwa yang salah saat ini adalah tindakan penegak hukum, yang langsung memproses kasus dr. Lois Owien.

Baca Juga: Putra Siregar Kurban 1.000 Ekor Lebih: Dulu Kayaknya Mustahil, Ternyata dengan Bantuan Allah Bisa Terlaksana

"Menurut saya, yang salah adalah tindakan dari penegak hukum. Harusnya mereka memberikan fasilitas kepada orang yang keberatan, silakan Anda siapkan perspektif tandingan, sehingga nanti masyarakat cerdas," tuturnya.

"Tapi kalau ODGJ, maka case closed, kan tinggal umumkan saja bahwa tolong pendapat dr. Lois jangan Anda tiru karena dia ODGJ, selesai kan," sambungnya.

"Masa masyarakat masih ribut, kan aneh kalau masyarakat mengikuti sebuah pendapat dari ODGJ. Tapi kalau pendapatnya itu sebuah perspektif yang masuk akal, kan gak bisa dilarang masyarakat meyakininya," kata Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x