Satpol PP Sulsel Ditugaskan Awasi Dokter di RS, Zubairi Djoerban Keheranan: Biar Masuk Guinness World Records

- 16 Agustus 2021, 17:38 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban heran dengan tugas baru Satpol PP Sulsel untuk awasi dan monitoring dokter di rumah sakit.
Ketua Satgas Covid-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban heran dengan tugas baru Satpol PP Sulsel untuk awasi dan monitoring dokter di rumah sakit. /Twitter/@ProfesorZubairi

PR BEKASI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban heran dengan Satpol PP yang ditugaskan untuk mengawasi kehadiran dokter di rumah sakit.

Zubairi Djoerban menilai bahwa tugas tersebut sudah melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP.

Diketahui kejadian ini terjadi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Viral Aksi Copot Baliho Puan Maharani Diduga di Sukoharjo, Warganet: Baru Kali Ini Gue Demen sama Satpol PP

Anggota Satpol PP Sulsel ditugaskan untuk melakukan pemantauan kehadiran para dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di tujuh rumah sakit (RS) provinsi Sulsel.

Ketujuh rumah sakit itu yakni RS Haji, RS Labuangbaji, RS Dadi, RS Sayang Rakyat, RS Pertiwi, RS Fatimah, dan RS Gigi dan mulut.

Yang benar saja Satpol PP ikut awasi dokter dan monitoring kehadirannya segala. Kasihan. Jauh di luar tupoksinya,” kata Zubairi Djoerban sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ProfesorZubairi, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Wanita yang Dipukul Petugas Satpol PP Gowa Terancam Dipenjarakan, Suami: Saya Hanya Menanti Kekuasaan Allah

Zubairi Djoerban yang nampak geram dengan kabar tersebut, bahkan meminta pihak yang memberikan tugas baru kepada satpol PP itu turut serta hadir di ruang Covid-19.

Lanjutnya, orang tersebut pun harus mengenakan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Harusnya yang memerintahkan ikut hadir juga di ICU atau ruang Covid-19,” ucap Zubairi Djoerban.

Baca Juga: Ingatkan Satpol PP agar Tegakkan Prokes Tanpa Kekerasan, KSP Moeldoko: Memimpin dengan Empati dan Hati

Sekalian dengan APD lengkap, agar bisa masuk Guinness World Records,” tutur Zubairi Djoerban.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP memiliki fungsi sebagai berikut:

1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;

Baca Juga: Viral! Satpol PP Nyaris Diamuk Massa saat Razia PPKM Darurat, Gegara Angkut Gerobak Pedagang Cilok

2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;

3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;

4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;

5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;

Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Gowa Pukul Istri Pemilik Warkop, Arie Kriting: Semoga Diproses dengan Bijaksana

6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan

7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, Satpol PP pun kerap dilibatkan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di masyarakat.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x