Anggap Vonis HRS Tidak Masuk Akal, Refly Harun: Sudahlah, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 30 Agustus 2021, 14:01 WIB
Refly Harun menyebut putusan vonis dari Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak masuk akal.
Refly Harun menyebut putusan vonis dari Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak masuk akal. /ANTARA/Wahyu Putro A

Seperti kasusnya Syahganda Nainggolan yang dihukum selama 10 bulan penjara.

Serta kasus-kasus lainnya, dan vonis pada HRS sama saja dengan yang diberikan pada Pinangki.

Baca Juga: Ingin Kemerdekaan HRS, Lieus Sungkharisma: Jangan Pertontonkan Kekuasaan pada Rakyat yang Ingin Negara Maju

Sementara Pinangki sendiri telah terbukti bertindak kotor dengan melakukan pidana pencucian uang, permufakatan jahat, serta menerima suap.

"Jadi tiga kejahatan tersebut kalau dikalikan empat tahun berarti masing-masing cuma 1.33 tahun saja," tutur Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 30 Agustus 2021.

"Jadi kejahatan atau vonis terhadap Habib Rizieq itu dianggap jauh lebih berbahaya hingga harus divonis empat tahun penjara," katanya, menjelaskan.

Dia pun membandingkannya dengan Djoko Tjandra, yang dilihatnya tidak masuk akal.

"Rasanya tidak masuk akal dan tidak adil, sudahlah sampai jumpa di Pengadilan Akhirat," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Tuntut Jokowi Dipidana Karena Kerumunan Pembagian Sembako, Aktivis: Jika Tidak, Segera Bebaskan HRS

Dia pun menyatakan baru mengetahui kalau Habib Bahar yang tersangkut kasus penganiayaan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x