Supaya Tidak Kaget Dapat Bukti Tilang Elektronik, Ini Cara Lakukan Pengecekan

- 24 September 2021, 15:32 WIB
Cara melakukan pengecekan pelanggaran lalu lintas dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
Cara melakukan pengecekan pelanggaran lalu lintas dalam sistem tilang elektronik atau ETLE. /NTMC Polri

 

 

PR BEKASI – Sudah enam bulan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan, sejak 23 Maret 2021.

ETLE merupakan sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya, menggunakan kamera CCTV.

Melalui ETLE, upaya mendisiplinkan etika berkendara dilakukan tanpa bersinggungan dengan petugas.

Sehingga meminimalisir terjadinya pemerasan atau pungutan liar, yang mungkin dilakukan oknum petugas saat menilang pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NTMC Polri pada Jumat, 24 September 2021, ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni:

Melanggar rambu lintas dan marka jalan

Tidak memakai sabuk keselamatan

Mengemudi sambil mengoperasikan handphone

Melampaui batas kecepatan

Memakai plat nomor kendaraan palsu

Baca Juga: Optimalkan Program Tilang ETLE, Polri Akan Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih

Berkendara melawan arus

Menerobos lampu merah

Tidak mengenakan helm

Berboncengan lebih dari tiga orang

Mematikan lampu motor saat siang hari.

Dalam penerapan ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak?

Baca Juga: Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM

Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, pengecekan tilang elektronik bisa dilakukan melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut langkah pengecekan tilang elektronik:

Log in ke https://www.etle-pmj.info/id/check-data

Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, yang tercantum pada STNK.

Lalu klik cek data.

Baca Juga: Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...

Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, akan tercantum “data waktu, lokasi, status kendaraan serta visual kendaraan”.

Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Jadi, tidak ada salahnya rajin melakukan pengecekan, supaya tidak kaget ketika tiba-tiba mendapatkan kiriman bukti pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x