PR BEKASI – Sudah enam bulan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan, sejak 23 Maret 2021.
ETLE merupakan sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya, menggunakan kamera CCTV.
Melalui ETLE, upaya mendisiplinkan etika berkendara dilakukan tanpa bersinggungan dengan petugas.
Sehingga meminimalisir terjadinya pemerasan atau pungutan liar, yang mungkin dilakukan oknum petugas saat menilang pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NTMC Polri pada Jumat, 24 September 2021, ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni:
Melanggar rambu lintas dan marka jalan
Tidak memakai sabuk keselamatan
Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
Melampaui batas kecepatan
Memakai plat nomor kendaraan palsu
Baca Juga: Optimalkan Program Tilang ETLE, Polri Akan Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih
Berkendara melawan arus
Menerobos lampu merah
Tidak mengenakan helm
Berboncengan lebih dari tiga orang
Mematikan lampu motor saat siang hari.
Dalam penerapan ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Lalu, bagaimana cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak?
Baca Juga: Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM
Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, pengecekan tilang elektronik bisa dilakukan melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut langkah pengecekan tilang elektronik:
Log in ke https://www.etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, yang tercantum pada STNK.
Lalu klik cek data.
Baca Juga: Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...
Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, akan tercantum “data waktu, lokasi, status kendaraan serta visual kendaraan”.
Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.
Jadi, tidak ada salahnya rajin melakukan pengecekan, supaya tidak kaget ketika tiba-tiba mendapatkan kiriman bukti pelanggaran lalu lintas.***