Azis Syamsuddin Ditangkap KPK terkait Kasus Suap Lampung Tengah, Sempat Bohong Sedang Isoman

- 25 September 2021, 08:04 WIB
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan.
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sabtu 25 September 2021.

Penahanan Azis Syamsuddin dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya, mulai Jumat malam sekitar pukul 17.55 hingga pukul 1.03 Sabtu dini hari.

Tersangka kasus suap penanganan korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah itu ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Punya Banyak Rumah Mewah Miliaran hingga Harley Rp107 Juta

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Azis Syamsuddin disangkakan telah memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Suap tersebut diberikan untuk mengurus kasus yang melibatkan politisi Partai Golkar itu dan Aliza Gunado, dalam perkara korupsi di Lampung tengah

Stepanus Robin Panuju, yang kini telah dipecat KPK melalui pengacara Maskur Husain, meminta masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mengaku Sedang Isoman, KPK Lakukan Jemput Paksa

Azis menyetujui permintaan itu, dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening Maskur Husain.

Ia juga memberikan uang tunai secara bertahap ketika Robin Panuju menemuinya di rumah dinas, sebanyak 100 ribu dolar AS (Rp1,42 miliar), 17.600 dolar Singapura (Rp185 juta), dan 140.500 dolar Singapura (Rp1,48 miliar).

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Stepanus Robin Panuju) dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Firli Bahuri, Sabtu 25 September 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal You Tube KPK.

Baca Juga: Nasib Makin di Ujung Tanduk, TPDI Desak KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

KPK menangkap atau jemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumahnya, Jumat sore 24 September 2021.

Jemput paksa dilakukan karena tersangka meminta penangguhan pemeriksaan yang dijadwalkan hari Jumat.

Azis berdalih tengah menjalani isolasi mandiri (isoman), karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Didesak Tindak Azis Syamsuddin yang Kian Kuat Diduga Terlibat Kasus Suap, Ketua KPK: Beri Kami Waktu

Penyidik KPK kemudian melakukan konfirmasi, mendatangi rumah Azis Syamsuddin di Pondok Pinang Jakarta dan memintanya menjalani tes swab.

Karena hasil tes swab menunjukkan non reaktif Covid-19, penyidik KPK langsung membawanya ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 19.54, menjalani pemeriksaan hingga Sabtu dini hari, dan langsung ditahan. ***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x