PR BEKASI - Menko Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa pihaknya patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusio (MK) terkait perbaikan UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui bahwa MK telah meminta pemerintah untuk memastikan tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Keja.
Perintah MK tersebut tertuang dalam amar putusan uji formil UU Cipta Kerja.
Sementara kebijakan yang dibuat selama masa perbaikan hanya bersifat operasional teknis administrasi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI pada Minggu, 5 Desember 2021.
Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan terkait amar putusan MK dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan tersebut dilakukan.
Kebijakan UU Cipta Kerja sempat diprotes oleh para buruh bakan hingga melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Indonesia.
Kebijakan tersebut juga dikritisi oleh para mahasiswa dan sejumlah tokoh publik lantaran dinilai tidak sesuai.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Bakal Berusaha Lebih Cepat Revisi UU Cipta Kerja, Kurang dari 2 Tahun
Mahfud MD kemudian menyampaikan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun.
Sehingga, lanjut Mahfud MD, pemerintah akan tetap memberlakukan UU Cipta Kerja tersebut saat ini.
"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," kata Mahfud MD.
Hingga saat ini sejumlah pihak dan masyarakat pada umumnya menunggu hasil perbaikan UU Cipta Kerja.
Sejumlah pihak berharap UU tersebut akan sejalan dengan harapan para pekerja di Indonesia.***