MUI Jelaskan Syariat dan Syarat Hewan Kurban, Berikut Ulasannya

- 23 Juni 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Syarat hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. Syarat hewan kurban. /pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

2. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

3. Tanduknya sempurna

4. Kakinya tidak pincang

5. Ekornya tidak terpotong

Baca Juga: Info Loker Terbaru PT Orson Indonesia, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

6. Telinya tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Matanya tidak buta.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah