Penjelasan Menteri Agama Terkait Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK

- 24 Juni 2022, 06:36 WIB
Ilustrasi. Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, pemerintah kan menerbitkan aturan baru terkait penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.
Ilustrasi. Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, pemerintah kan menerbitkan aturan baru terkait penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK. /Pixabay/Pixel-Sepp

PR BEKASI - Saat ini penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi perbincangan publik.

Sementara itu tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H yang jatuh pada awal Juli mendatang.

Pada Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya.

Baca Juga: Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Hewan Ternak, Berikut Penjelasan dari Menteri Agama

Adapun hewan kurban yang disembelih untuk ibadah kurban adalah sapi, kambing, domba, kerbau, maupun unta.

Akan tetapi ditengah wabah PMK yang menyerang hewan ternak khususnya sapi dan kambing, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun memberikan penjelasan mengenai hukum kurban.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib.

Baca Juga: Beli Tiket KRL Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek Via GoTransit, Begini Caranya

"Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 23 Juni 2022 dari ANTARA.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja," sambungnya.

Menteri Agama juga mengatakan bahwa kebutuhan hewan ternak seperti sapi dan kambing menjelang Hari Raya Idul Adha akan meningkat.

Baca Juga: Michael Krmencik jadi Pemain Termahal di Liga 1 Usai Diboyong Persija Jakarta

Akan tetapi, karena wabah PMK yang saat ini menyerang hewan tersebut maka, Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di tengah wabah PMK.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban.

"Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," katanya.

Baca Juga: Michael Krmencik jadi Pemain Termahal di Liga 1 Usai Diboyong Persija Jakarta

Selain itu, Kementerian Agama akan mengikuti aturan yang berlaku dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang pimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Terkait wabah PMK yang terjadi di Indonesia saat ini, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022.

Dimana anggarannya bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x