Hal itu membuat dasar umat Muslim dan Nasrani di Indonesia tak terima.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar Sunan.
Adapun laporan yang telah dibuat menurut Sunan Kalijaga mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian serta berbau SARA.
"Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," kata Sunan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 24 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***