Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Minggu 3 Juli 2022: Awas Kena Gangguan Penyakit Lambung
Korban berumur 48 tahun ini mengalami kerugian senilai Rp1.620.000.000. Ia mendapat Iming-iming keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo atau top up setiap mendapatkan keuntungan.
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2021, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor.
Namun korban tidak lagi mendapatkan profit setelah tanggal 28 Maret 2022 dari yang dijanjikan dan uang yang telah masuk ke rekening tersangka juga tidak bisa ditarik. Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola FT tersebut.
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto agar melaporkan ke Polres Kebumen.***