"Patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," ujar Ivan.
Oleh karena itu, dalam hal ini PPATK terus melakukan pengkajian untuk bisa memastikan apakah dana tersebut digunakan untuk aktivitas terorisme atau memang hanya kebetulan.
Baca Juga: Rute Bersejarah ke Mekah yang Patut Dicoba untuk Jamaah Haji
"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Selain itu, PPATK juga menemukan beberapa transaksi yang dilakukan oleh pengurus lembaga secara individual.
Dari transaksi itu diketahui bahwa ada pengurus lembaga yang melakukan transaksi ke beberapa negara, namun belum diketahui secara pasti apa tujuannya.
"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kini PPATK telah memblokir sementara 60 rekening milik ACT.***