Panduan Penyelenggaraan Shalat Ied dan Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1443 H, Menag: Upaya Menjaga Kesehatan

- 8 Juli 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha. Menteri Agama (Menag) merilis Surat Edaran tentang panduan pelasanaan ibadah shalat Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban.
Ilustrasi sholat Idul Adha. Menteri Agama (Menag) merilis Surat Edaran tentang panduan pelasanaan ibadah shalat Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban. /Pexels/Kafeel Ahmed/

PR BEKASI - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Yaqut mengatakan, alasan SE panduan ini dibuat dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag di Jakarta, pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Joe Gomez Resmi Memperpanjang Kontraknya Bersama Liverpool FC, Simak Alasan Sang Pesepakbola

Isi surat edaran ini, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Idul Adha, khutbah Idul Adha, takbiran, ketentuan syariat berkurban, pelaksanaan kurban seperti, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Berikut isi SE Nomor SE. 10 Tahun 2022 tentang Panduan panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, dilansir oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenag.

Surat edaran ini terbagi menjadi dua ketentuan, yaitu umum dan khusus. Juga ada perintah untuk pemerintah setempat untuk memantau tertera pada poin ketiga dalam surat edaran ini.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Baca Juga: 14 Pilihan Link Gambar Bergerak GIF Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola.

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

Baca Juga: Shinzo Abe, Mantan Perdana Menteri Jepang Meninggal Setelah 5 Jam Ditembak Saat Kampanye

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Kang Tae Oh, Aktor Extraordinary Attorney Woo yang Sedang Naik Daun

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

e. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

f. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

g. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF U19: Head to Head dan Tiga Pertemuan Terakhir

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

h. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

Himbauan untuk Pemerintah Setempat

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah