Saksi-saksi itu diantaranya adalag Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kemudian ada juga saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca Juga: One Piece: Sifat Buruk 10 Anggota Kru Bajak Laut Topi Jerami, Siapa yang Paling Parah?
"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN (Hari Nugroho) dan MB (Murbani Budi) ," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sehingga dapat dipastikan bahwa saksi yang turut mengikuti sidang kode etik Ferdy Sambo berjumlah 15 orang.
Hingga saat ini, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup.
Baca Juga: One Piece 1058 Spoiler, Sanji Kembali Ribut dengan Zoro, Kaki Hitam Kini Berjuluk si Nomor 4
Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri.***