Selanjutnya yang kedua, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, maka seharusnya menjadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang.
Kepala Badan Kerja Sama Antarparlemen itu juga menilai, bahwa RUU HIP itu juga telah gagal membedakan antara 'wacana' dengan 'norma' seperti dalam pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sehingga, menurut Fadli, adanya RUU HIP tersebut telah memiliki kecacatan materil hukum.
"RUU HIP gagal memisahkan ‘wacana’ dari ‘norma’. Istilah 'Trisila' dan 'Ekasila', sebagaimana yang disebut dalam Pasal 7 RUU HIP, itu hanyalah 'wacana'. Wacana 'trisila' dan 'ekasila' itu sama sekali tak pernah menjadi norma dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita. Jelas menunjukkan adanya cacat materil dalam penyusunan RUU HIP ini," katanya.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Nyaris Dipulangkan Agen Karena Alami Autoimun
"Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini. Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila itu tadi," ujar dia.
Maka dari itu, apabila pemerintah tetap memaksakan RUU HIP ini, menurut dia akan melahirkan kehancuran yang fatal dalam bidang ketatanegaraan.***