Penerapan Ganjil-Genap Jakarta Saat PSBB Transisi Dinilai Tidak Tepat

- 4 Agustus 2020, 20:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap. //Instagram @aniesbaswedan

Karena itu, dirinya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk lebih banyak menerjunkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pengawasan protokol kesehatan ke tengah masyarakat dibanding memberlakukan aturan ganjil-genap.

Aturan ganjil-genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku.

Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Waktu penerapan aturan ganjil genap itu berlaku pada hari kerja mulai pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Beri Izin Dana BOS untuk Dijajankan Kuota Internet, DPR: Kami Akan Panggil Nadiem Makarim 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin, 3 Agustus 2020 hingga Rabu, 5 Agustus 2020 pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil genap.

"Mulai hari Kamis, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah