Meski tidak menyebut secara rinci peraturan BPJPH diduga hanya membidik kalangan menengah atas. Dia memastikan itu terdapat dalam rencana BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal.
"Kita ini kan jangan melihat yang menengah ke atas. Nah, saya lihat peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu hanya cocok untuk menengah ke atas. Yang menengah ke bawah, di mana Umat Islam di situ paling banyak, justru tidak tergarap. Ini problem utamanya," kata Nadratuzzaman.
Baca Juga: Atasi Banjir, Pemkab Garut Anggarkan Rp570 Juta untuk Bangun Tembok di Bantaran Sungai
Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch M Ikhsan Abdullah mengatakan, Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso karena telah meresmikan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal, kata Ikhsan, sesuai Pasal 14 UU/33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH. Dia menilai BPJH Kemenang telah keliru.
"Mengenai auditor halal. Auditor halal itu harus dilakukan sertifikasinya oleh MUI, tapi yang terjadi BPJPH maju sendiri,” kata Ikhsan.
Bahkan, dalam pembentukan LPH, terdapat dua keterangan yang berbeda, yakni MUI mengaku tidak dilibatkan dalam kerja sama pembentukan.
Baca Juga: DPR Disomasi karena Dinilai Ingkar Janji Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, KPA Angkat Bicara
Sementara BPJPH mengaku bahwa sudah ada kerja sama.
“Ini kan, artinya bohong BPJPH ini. Saya ingin tahu, apakah benar atau tidak? Lewat surat resmi, dijawab MUI, 'kami belum pernah melakukan kerja sama dengan BPJPH.' 'BPJPH bilang, sudah (ada kerja sama MUI, red)',” kata dia.