Tampil Tertutup dengan Gamis Senada, Jaksa Pinangki Diam Seribu Bahasa Saat Persidangan

- 23 September 2020, 12:45 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

Ketiganya lah yang meminta untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana terhadap Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 untuk tidak dieksekusi.

Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106, Malaysia pada November 2019 lalu.

Saat itu diketahui, Djoko Tjandra meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke MA. Atas permintaan itu, jaksa Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko Tjandra menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS.

Uang tersebut yang akan diserahkan melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal Action Plan yang dibuat Pinangki.

Baca Juga: Salah Masuk Jalan Buntu, Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Tak Berkutik Saat Dibekuk Warga

Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra juga sepakat memberikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko Tjandra lalu memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta.

Uang yang diberikan sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka 50 persen dari kesepakatan 1 juta dolar AS. Andi lalu memberikan uang tersebut kepada Pinangki. Pinangki lantas memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita untuk jasa penasihat hukum dan 450 ribu dolar AS tetap dipegang Pinangki.

Namun, rencana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Setubuhi Bocah SD 4 Kali Sebulan, Korban Dipaksa Tutup Mulut

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x