Padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang sehingga pada Desember 2019 Djoko Tjandra membatalkan Action Plan dengan memberikan tulisan tangan ‘NO’ dalam kolom notes Action Plan tersebut.
Sementara sisa uang 450 ribu dolar AS tersebut lalu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah untuk membeli BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di AS serta pembayaran sewa apartemen dan hotel di New York, AS.
Selain itu, jaksa Pinangki juga melakukan pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, sewa apartemen Essence Dharmawangsa, dan sewa apartemen Pakubuwono Signature.
Baca Juga: Update Harga Emas Rabu 23 September 2020, Turun Rp6.000 dari Hari Sebelumnya
Atas perbuatannya tersebut, jaksa Pinangki disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Selain itu, Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 88 KUHP.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB