Tampil Tertutup dengan Gamis Senada, Jaksa Pinangki Diam Seribu Bahasa Saat Persidangan

- 23 September 2020, 12:45 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

PR BEKASI – Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang berposisi sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembina di Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang perdananya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 23 September 2020, agenda sidang tesebut yakni pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa Pinangki tampil tertutup dengan mengenakan gamis corak kotak-kotak dengan warna merah muda dan hijau. Dipadu dengan kerudung merah muda warna senada. Selain itu, jaksa Pinangki juga mengenakan masker ditambah face shield.

Sementara alas kakinya, Pinangki mengenakan hak tinggi warna hitam mengkilat. Namun selama di ruang sidang, jaksa Pinangki tidak berkomentar sedikitpun mengenai perkaranya saat masuk ke ruang sidang.

Sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.05 WIB yang dipimpin hakim IG Eko Purwanto.

“Alhamdulillah, sehat yang mulia,” kata Pinangki saat ditanya kondisi kesehatannya oleh hakim.

Diketahui jaksa Pinangki hadir bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya yang disangkakan membantu buronan terpidanan korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Ketiganya lah yang meminta untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana terhadap Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 untuk tidak dieksekusi.

Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106, Malaysia pada November 2019 lalu.

Saat itu diketahui, Djoko Tjandra meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke MA. Atas permintaan itu, jaksa Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko Tjandra menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS.

Uang tersebut yang akan diserahkan melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal Action Plan yang dibuat Pinangki.

Baca Juga: Salah Masuk Jalan Buntu, Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Tak Berkutik Saat Dibekuk Warga

Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra juga sepakat memberikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko Tjandra lalu memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta.

Uang yang diberikan sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka 50 persen dari kesepakatan 1 juta dolar AS. Andi lalu memberikan uang tersebut kepada Pinangki. Pinangki lantas memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita untuk jasa penasihat hukum dan 450 ribu dolar AS tetap dipegang Pinangki.

Namun, rencana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Setubuhi Bocah SD 4 Kali Sebulan, Korban Dipaksa Tutup Mulut

Padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang sehingga pada Desember 2019 Djoko Tjandra  membatalkan Action Plan dengan memberikan tulisan tangan ‘NO’ dalam kolom notes Action Plan tersebut.

Sementara sisa uang 450 ribu dolar AS tersebut lalu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah untuk membeli BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di AS serta pembayaran sewa apartemen dan hotel di New York, AS.

Selain itu, jaksa Pinangki juga melakukan pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, sewa apartemen Essence Dharmawangsa, dan sewa apartemen Pakubuwono Signature.

Baca Juga: Update Harga Emas Rabu 23 September 2020, Turun Rp6.000 dari Hari Sebelumnya

Atas perbuatannya tersebut, jaksa Pinangki disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Selain itu, Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 88 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x