PR BEKASI – Menjelang Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai pada Desember mendatang, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dinilai tidak mudah untuk dijalankan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengaku bahwa hal tersebut bukan tugas yang enteng.
"Bukan tugas yang mudah, karena harus mengawasi tahapan yang juga sekaligus harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Pada hari Selasa, 29 September 2020.
Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda
Karena pertimbangan itu, Abhan pun mengimbau agar jajaran pengawas wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 karena selalu berada di lapangan.
Bagaimanapun, lanjut dia, jajaran pengawas harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar kepada masyarakatnya.
"Memang pekerjaan yang sulit dan penuh risiko. Namun, itu adalah tantangan bagi penyelenggara dalam mengawal tahapan di tengah pandemi corona," tutur Abhan.
Baca Juga: Kuota Umum dari Kemendikbud hanya 5 Gb, KPAI: Tidak Cukup Bagi Siswa SMK, Bisa Habis dalam Sepekan
Selain masalah penerapan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengimbau pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Tujuannya, Perppu Pilkada tersebut nantinya untuk menghindari adanya upaya gugatan ke pengadilan terkait Pilkada.
"Harapannya sesegera mungkin. Itu agar tidak terjadi hal-hal di masa-masa berikutnya terjadi complaint of court (gugatan) di pengadilan," kata Azis menjelaskan.
Baca Juga: Rencana Luhut Permudah Izin Dokter Asing Ditentang Mahasiswa Kedokteran Indonesia di Tiongkok
Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 diketahui akan digelar kurang dari tiga bulan lagi.
Azis pun mengungkapkan, setelah pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, diharapkan aturannya dapat langsung berlaku.
Sementara untuk pengesahannya, bisa dilakukan menyusul pada masa sidang berikutnya setelah reses selesai.
Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab: Menteri Terawan, Waktu dan Tempat Dipersilahkan
"Pengesahannya dalam metodologi dan mekanisme sesuai tatib dan UU MD3," ungkap Azis.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah mendorong agar KPU merevisi PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Covid-19.
PKPU tersebut kemudian diuban menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang diundangkan pada 23 Septeber 2020 lalu.
Baca Juga: JKP dalam RUU Ciptaker Dinilai Akan Persulit Pekerja, PKS: Hanya Menguntungkan Pengusaha
Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tersebut, aturan yang memperbolehkan konser musik dan rapat akbar kini dilarang.***