PR BEKASI - Aturan tentang isolasi mandiri di DKI Jakarta kembali berubah.
Jika sebelumnya diwajibkan bagi masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk isolasi di fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Kini warga Jakarta diperbolehkan melakukan isolasi secara mandiri di tempat tinggalnya masing-masing.
Baca Juga: Diduga Dikirim secara Ilegal, Ribuan Hewan Peliharaan yang Dijual Online Ditemukan Mati Dalam Kardus
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warganya yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri, jika sesuai dengan syarat yang berlaku.
“Tentunya dalam koordinasi, korelasi dan koordinasi Dinas Kesehatan serta petugas kesehatan, baru itu dimungkinkan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 2 Oktober 2020.
Sejumlah persyaratan itu, kata Riza Patria, warga tersebut harus memiliki tempat cukup luas di rumahnya seperti kamar yang memenuhi syarat sesuai standar kesehatan isolasi. Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik.
Baca Juga: Di Tengah Kepadatan Pilpres, Presiden AS Donald Trump dan sang Istri Dinyatakan Positif Covid-19