Menurut dia, pada dasarnya, mogok hanya boleh terjadi jika terjadi perselisihan antara pengusahaan dengan buruh yang mengalami deadlock.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aksi mogok nasional justru merugikan buruh.
Baca Juga: Viral Tagar Mosi Tidak Percaya di Media Sosial, Simak Sejarah dan Definisinya
Pasalnya buruh akan semakin terancam diPHK (penutusan hubungan kerja) setelah aksi mogok 3 hari itu.
"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari," ucapnya.
Sebelumya diberitakan bahwa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota berencana turun ke jalan, menggelar aksi demo atau unjuk rasa penolakan omnibuslaw RUU Ciptaker.
Baca Juga: Sempat Ditutup karena Wabah Covid-19, Masjidil Haram Kini Sambut Kelompok Jemaah Umrah Pertama
Aksi unjuk raya bakal digelar tidak hanya di Jakarta, tapi di sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Akan tetapi keinginan mereka dipastikan terganjal.
Pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin demo selama pandemi Covid-19.