Resmi Disahkan, Airlangga Hartarto Yakin UU Ciptaker Bisa Lindungi Buruh yang Jadi Korban PHK

- 6 Oktober 2020, 06:30 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.*
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.* /Tangkapan layar Instagram @airlanggahartarto./

PR BEKASI - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah resmi mengasahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).

Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, terlebih serikat pekerja dan buruh.

Pasalnya, UU Ciptaker sama sekali tidak berpihak kepada buruh dan akan berdampak buruk terhadap masyarakat kecil.

Baca Juga: Sejarah Tote Bag dari Masa ke Masa , Awalnya adalah Wadah Pengangkut Es dari Mobil ke Freezer

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merasa sangat yakin bahwa UU Ciptaker yang baru saja disepakati itu akan tetap melindungi tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satunya dengan tetap memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Justru dengan UU ini (Ciptaker), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," kaya Airlangga Hartarto dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Investor Luar Negeri Beri Respons Terkait DPR yang mengesahan RUU Cipta Kerja

Dirinya mengatakan, JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

JKP, sambung Airlangga Hartarto, juga tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia merincikan, dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 (enam) bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Atas dasar itulah, pihaknya menolak keras keputusan itu.

"Dari mana BPJS mendapatkan sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal," ujar Said dalam keterangan tertulisnya.

DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja jadi UU. Enam fraksi, telah menyetujui UU ini, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyetujui. Fraksi PAN menyatakan setuju dengan sejumlah catatan.

Baca Juga: Karena Berbagai Alasan, Berikut Syarat dan Tata Cara Melepas Status WNI

Sementara PKS dan Demokrat tegas menolak RUU usulan Presiden Joko Widodo itu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x