Demonstrasi Tolak Omnibus Law Ricuh, Wamenag: Judicial Review ke MK Saja, Kecil Mudharatnya

- 9 Oktober 2020, 21:03 WIB
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. /Antara

PR BEKASI - Penolakan terhadap UU Cipta Kerja diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari kelompok serikat pekerja hingga mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, unjuk rasa yang harusnya berjalan damai dan tertib, mengingat saat ini Indonesia masih dibayangi bahaya Covid-19, justru berakhir ricuh.

Sejumlah demonstran bentrok dengan aparat kepolisian hingga menyebabkan beberapa fasilitas publik rusak.

Aksi unjuk rasa yang hanya meluapkan emosi dengan merusak beberapa fasilitas publik hingga pemerintah menderita kerugian mencapai miliaran rupiah, membuat Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara.

Baca Juga: Tegas Tolak Keluarkan PERPPU, Jokowi Sebut 3 Keuntungan UU Cipta Kerja

Zainut Tauhid sangat menyesalkan tindakan anarki yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh pada demo kemarin.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar para pendemo menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menurut Zainut, cara tersebut dinilai lebih ringan mudaratnya dan lebih efektif untuk menyerukan penolakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

"Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif, dan lebih berbudaya. Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut," ucap Zainut.

Dirinya mengakui bahwa sebagai negara berpaham demokrasi, semua warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui demo.

Namun, demo tersebut tetap harus dilakukan dengan tertib, tanpa aksi anarki.

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," kata Zainut.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja Masyarakat, Respons Jokowi Tak Sesuai Harapan

Menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja

Oleh karena itu, para mahasiswa sebagai 'agent of change' harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan berfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi agar dapat memberikan solusi," ujar Zainut.

Untuk itu, dirinya mengimbau, agar seluruh masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi.

Baca Juga: Belum Terima Draf final RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: UU Ini Bermasalah secara Substansi dan Prosedur

"Untuk hal tersebut saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar," pinta Zainut.

Menurutnya, demo yang dilakukan secara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah