Willy Aditya mengakui bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan terhadap kemudahan berusaha dan investasi.
Serta dengan adanya Online Single Submission (OSS) sebagai upaya untuk meringkas dan mempercepat proses perizinan, mengingat perizinan berusaha selalu berbasis risiko.
Baca Juga: Ungkap Cara Jaga Pertemanan Saat Pandemi, Ardhito Pramono: Setiap Orang Mau Diberi Perhatian
Dia berpendapat bahwa persoalan tumpang-tindih perarutan, pungutan liar (pungli), pemerasan, politisasi perizinan, dan berbagai masalah dalam hal perizinan, diharapkan bisa hilang dengan pengaturan demikian.
Namun, UU Cipta Kerja memastikan bahwa investasi tidak hanya dinikmati usaha-usaha besar, tetapi juga UMKM dan koperasi, demikian halnya dengan kemudahan usaha bagi setor riil, dan sektor kerakyatan.
"Dalam persoalan agraria, UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, dan beberapa ketentuan yang hak masyarakat adat," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Rumah Puan Maharani Dibakar Demonstran dalam Unjuk Rasa Omnibus Law
Dengan demikian, klausal tersebut setidaknya meminimalisir konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, yang kerap terjadi di banyak wilayah.
Willy Aditya menambahkan, di sektor teknologi informasi, terus tertundanya digitalisasi siaran di Tanah Air, membuat penikmat terhadap digital divider terus tertunda.
Pengembangan usaha digital dari sisi konten ataupun penyelenggara siaran terhambat.