Baca Juga: Diduga Cemburu kepada Tamu Undangan, Pengantin Pria Ini Hajar Istrinya Sesaat Usai Ijab Kabul
"Kabar baik pun datang. UU Ciptaker telah memastikan Analog Switch Off (ASO) segera dilakukan, paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan,” tutur Willy Aditya.
Adapun terkait dengan isu paling sensitif, yakni ketenagakerjaan, dia menyatakan bahwa pasal, misalnya mengenai hak cuti haid, menikah, melahirkan, keguguran, berhasil dipertahankan sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Demikian juga ketentuan tentang penggunaan tenaga kerja asing, untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga: Korban Kasus Penembakan Anggota TGPF di Intan Jaya Telah Dievakuasi ke Jakarta
Selain itu, sanksi ketenagakerjaan, upah minimum padat karya, dan penyesuaian aturan tenaga alih daya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Willy Aditya menyatakan dengan sangat menyesal, ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 berkenaan dengan jumlah pesangon tidak dapat dipertahankaan.
Pemerintah meminta agar ketentuan 32 kali, diubah menjadi 25 kali dan memperoleh dukungan argumentasi dari fraksi lainnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan saat Liput Demonstrasi, PWI Minta Kapolri Usut Tuntas
Demikian juga dengan upah minimum sektoral, yang harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini, dinilai menghambat investasi dan usaha.