Kemendikbud Terbitkan Surat Larangan Mahasiswa Ikut Demonstrasi Penolakan Omnibus Law

- 11 Oktober 2020, 11:11 WIB
Ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020.
Ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PR BEKASI – Terkait disahkannya UU Cipta Kerja yang menyulut respons dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa dan buruh, menciptakan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.

Tak sedikit dari elemen mahasiswa yang ikut menyuarakan pencabutan Omnibus Law ini.

Hal itu lantas memantik respons pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengimbau mahasiswa agar tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law.

Baca Juga: Kebuntuan Komunikasi Dinilai Jadi Sebab Munculnya Konflik Bangsa, Jazilul Fawaid: MPR Paling Tepat

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi. Bahkan, para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk turun ke jalan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Baca Juga: Tak Lama Usai Sepakati Gencatan Senjata, Azerbaijan dan Armenia Kembali Saling Serang

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

Baca Juga: Jelaskan Ekspresi Kebebasan Berpendapat, Bamsoet: Selalu Ada Konsekuensi Atas Apa yang Disampaikan

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.

Buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran.

Baca Juga: Tampil Kembali di Depan Publik Usai Terinfeksi COVID-19, Donald Trump Masih Tak Mau Pakai Masker

Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi unjuk rasa ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x