“Jika kita tak setuju dan menganggap bahwa para politisi merusak negara, lalu apa bedanya kita dengan mereka jika kita pun ikut merusak fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat, seperti halte bus? Jangan rusak fasilitas publik. Itu saja,” tegasnya.
Meskipun sudah diketok palu, draf UU Cipta Kerja masih ada penyempurnaan karena ada waktu selama 7 hari untuk DPR RI melakukan penyempurnaan menjadikan draf tersebut sebagai draf final.
Presiden juga menyatakan saat konferensi pers bahwa beberapa pasal membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).***