Baca Juga: Pemerintah Diduga Sengaja Gulirkan Hoaks UU Ciptaker, Rocky Gerung: Lengkap Kedunguan Republik Ini
Terkait hal tersebut, dia pun menegaskan bahwa perubahan sudah diatur dalam UU tentang Format Lega.
Indra Iskandar juga memastikan bahwa perubahan tersebut, sama sekali tidak mengubah substansi yang telah ada.
“Prinsipnya, ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsipnya harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara DPR dan Pemerintah,” tuturnya.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI