Keluarkan Maklumat, Dewan Pers Minta Polisi Lepas Wartawan yang Masih Ditahan

- 14 Oktober 2020, 09:27 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

PR BEKASI – Sejumlah wartawan yang meliput demonstrasi penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu mendapatkan tindak kekerasan dari oknum kepolisian.

Terkait hal itu, Dewan Pers meminta pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi atas tindak kekerasan dan perusakan yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Takut Ada Pasal yang Berubah, PKS Bentuk Tim Pemeriksa Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman

“Kami memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” kata Mohammad Nuh sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Dewan Pers.

Oleh karena itu, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi pada saat aksi demontrasi beberapa waktu lalu.

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Para Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Cara Lama Dipakai di Era Demokrasi, Malu Kita Sama Dunia

Berikut Enam Sikap Resmi Lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.'

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Libatkan Wali Kota dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan, dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/ atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah