UU Ciptaker Atur Sertifikat Halal, MUI: Ini Bisa Melanggar Syariat Islam

- 14 Oktober 2020, 15:55 WIB
Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yaku. /MUI
Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yaku. /MUI /

PR BEKASI – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu menuai polemik. Beberapa pasal yang terdapat dalam UU Ciptaker dianggap kontroversi.

Salah satunya, pasal tentang penerbitan sertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa pasal tersebut dinilai sangat bermasalah.

UU Ciptaker mengubah sistem penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh MUI, kini UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: 8 Aktivisnya Ditangkap Mabes Polri, : KAMI: Represif dan Tidak Mencerminkan Fungsi Polri

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya karena prosedur pengeluaran sertifikat halal yang benar adalah berdasarkan fatwa ulama sesuai syariat Islam.

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat karena tidak tau seluk-beluk sertifikasi," kata Aminudin yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ia juga menilai bahwa prosedur mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

Baca Juga: Komentari Penangkapan Petinggi KAMI, Mardani Ali Sera: Ini Ujian Bagi Demokrasi

"Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku," ucap dia.

Untuk informasi, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tentang persyaratan auditor halal, dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Hotman Paris Sarankan Kapolri Buat Divisi Ketenagakerjaan: LP Pesangon Akan Lebih Banyak dari UU ITE

Namun, pada UU Cipta Kerja persyaratan auditor halal oleh MUI ditiadakan.

Selain itu, beberapa poin mengenai cara memperoleh sertifikat halal, permohonan sertifikat halal, dan waktu penerbitan sertifikat halal juga dinilai bermasalah.

Sebagai contoh poin tentang waktu penerbitan sertifikat halal.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah Bisa Pulang, FPI: Dubes RI Persulit Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Dalam UU Ciptaker Pasal 35A ayat (2) dijelaskan bahwa apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Disclaimer:

Artikel berita ini sudah melalui pengubahan oleh redaksi Pikiranrakyat-Bekasi.com karena terdapat keberatan dari narasumber.

Judul artikel ini telah diubah dengan judul awal "UU Ciptaker Atur Sertifikat Halal, MUI: Sangat Berbahaya, Ada Potensi Langgar Syariat Islam".***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah